Rawat Inap

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien, kartu identitas pasien, kartu jaminan Kesehatan, surat pengantar rawat inap

  1. Pasien rawat inap masuk melalui UGD atau poli
  2. Petugas meminta inform consent rawat inap
  3. Petugas melakukan kajian awal
  4. 4. Petugas memasang infus dan memberi terapi pada pasien
  5. Petugas melengkapi rekam medis rawat inap
  6. Petugas menyiapkan ruangan yang akan ditempati pasien
  7. Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
  8. Memesankan menu diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
  9. Melakukan pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  10. Pasien dipulangkan atau dirujuk atas indikasi dokter
  11. Apabila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan dilakukan edukasi terlebih dahulu tentang perkembangan penyakit dan pengobatannya

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No.40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, dan caten)

Pelayanan Rawat Inap, pelayanan visite dokter, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan penunjang diagnostik, Pelayanan linen, Pelayanan gizi pasien, Pelayanan obat dan bahan habis pakai

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : (0274) 868374

SMS/WA : 0895386899811

Instagram : puskesmas_sleman

Google review : Puskesmas Sleman

Website : https://pkmsleman.slemankab.go.id/

Survey kepuasan Masyarakat : bit.ly/ikmpuslembaja 

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Firra Berlinawati, S.Psi,M.Psi,Psikolog


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store