Pelayanan penerbitan Sim perpanjangan

No. SK: Kep/02/I/2023

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran
  2. Melampirkan fotokopi KTP
  3. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah
  4. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP
  5. Surat keterangan jasmani
  6. Surat keterangan psikologi
  7. Surat keterangan uji keterampilan mengemudi melalui simulator untuk pemohon sim A Umum, BI, BII, BI Umum dan BII Umum
  8. Melampirkan sim lama yang akan diperpanjang

  1. Pendaftaran;
  2. Identifikasi
  3. Pencerahan dan pengujian
  4. dPencetakan dan penyerahan
  5. Arsip

Sim A,C dan D                               : 20 menit

Sim A Umum,BI,BII dan BII Umum: 60 menit

a.    Sim A,A Umum,BI,BII dan BII Umum: Rp. 80.000,-

b.    Sim C                                               : Rp. 75.000.-

c.   Sim D                                                    : Rp. 30.000,-

  

Sim C, D, A,A Umum,BI,BII dan BII Umum

Email : satlantas.polressarolangun@gmail.com

IG      : satpas_sim_polressarolangun, Satlantas_polressarolangun

FB     : Satpas Sim Polres Sarolangun

Web   : satlantaspolressarolangun

SMS, Telp, WA  : 082179737468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web: satlantaspolressarolangun.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Sim perpanjangan "