Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan (T-10) Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan (T-10) oleh masyarakat

  1. KTP

  1. Masyarakat mengisi form
  2. Admin menindaklanjuti
  3. Masyarakat datang ke kantor mengambil surat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

layanan publik

Call center :0362-26290

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan (T-10) Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan (T-10) oleh masyarakat"