Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
  4. Pasfoto Background Merah 4 X 6 Sebanyak 5 Lembar
  5. Fotocopy Kartu Rumusan Sidik Jari
  6. Fotocopy tanda bukti status kepesertaan aktif bpjs dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)
  7. Surat Pengantar/Rekomendasi/Kontrak Kerja untuk WNI yang akan bekerja di Luar Negeri

  1. Pastikan Pemohon Sudah Mendaftar Online Pada Aplikasi Polri Super App.
  2. Pemohon datang ke gedung pelayanan SKCK untuk proses Validasi berkas SKCK
  3. Apabila Pemohon SKCK baru terlebih dahulu melakukan proses rekam sidik jari di Inafis satuan reskim.
  4. Pemohon SKCK baik baru ataupun perpanjang menyerahkan berkas ke petugas loket pendaftaran untuk selanjutnya melakukan proses pembayaran SKCK.
  5. Registrasi penomeran berkas SKCK untuk di proses pemotoan SKCK .
  6. Pemohon SKCK Melakukan Proses PEmotoan dan Cek data identitas diri sesuai dengan yang tertera di KTP masing-masing Pemohon.
  7. Pastikan Produk SKCK telah di tanda tangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang.

Waktu penyelesaian pembuatan SKCK kurang lebih 5 Menit 

Pemohon SKCK dikenakan tarif Rp.30.000.-

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di SKCK 

Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Intelkam, Ps.Kauryanmin, Baur SKCK)

Melalui Telp/SMS/Email

Melalui call center yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi Polri Super Apps

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"