Penanganan Pengaduan

No. SK: 001.a/Kep.Inspektur/2022

  1. menyampaikan secara langsung, melalui surat, email atau kanal aduan lain
  2. menyampaikan secara langsung, melalui surat, email atau kanal aduan lain

  1. Menyapaikan aduan dengan bijak dan dengan kata-kata yang baik
  2. Menyapaikan aduan dengan bijak dan dengan kata-kata yang baik

Aduan yang memerlukan audit diperlukan waktu 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

lansung atau melalui kanal aduan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPPN

SP4N LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"