1. SIM baru A dan C : 120 Menit
2. SIM baru A IJmum, Bl. BII : 120 Menit
3. SIM baru A, Bl, BII Ijmum : 120 Menit
4. Perpanjangan SIM A, C dan D : 50 Menit
5. Perpanjangan SIM A, Bl, BII : 60 Menit
6. Peranjangan SIM umum : 60 Menit
1. SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) baru Rp. 120.000,00.-
2. SIM C baru Rp. 100.000,00.-
3. SIM D baru Rp. 50.000,00.-
4. SIM Internasional baru Rp. 250.000,00.-
5. SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) perpanjangan Rp. 80.000,00.-
6. SIM C perpanjangan Rp. 75.000,00.-
7. SIM D perpanjangan Rp. 30.000,00.-
8. SIM Internasional perpanjangan Rp. 225.000,00.-
9. Uji Simulator Rp. 50.000,00.-
SIM A, SIM B, SIM C
Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas
Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Lantas, Kanit Reg Ident, Baur SIM)
Melalui Telp/SMS/Email
Melalui TMC, RTMC dan NTMC ( call center yang tersedia),
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://www.digitalkorlantas.id/