Pembuatan SIM Baru

  1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat izin Mengemudi A, C dan D
  2. Melampirkan hasil uji simulator (SKUKP) khusus pemohon SIM umum

  1. 1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan KTP dan Persyaratan Kesehatan di loket pendaftaran; 2. Mengikuti kegiatan pencerahan Pra Ujian Teori SIM; 3. Melaksanan Lijian teori melalui system AVIS (Audio Visual Integrated System) apabila lulus dilanjutkan; 4. Pelaksanaan ujian praktek I dan II, apabila lulus dilanjutkan; 5. Pelaksanaan ujian simulator; 6. Mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya administrasi SIM melalui Loket BRI; 7. Registrasi dan identifikasi identitas pemohon ke computer; 8. Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM; 9. Produksi I cetak SIM; 10. Penyerahan SIM ke pemohon

1. SIM baru A dan C                       :  120   Menit

2. SIM baru A IJmum, Bl. BII        :  120   Menit

3.  SIM baru A, Bl, BII Ijmum         :  120   Menit

4. Perpanjangan SIM A, C dan D   :    50   Menit

5.  Perpanjangan SIM A, Bl, BII     :    60   Menit

6.   Peranjangan SIM umum              :    60   Menit


1.      SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) baru Rp. 120.000,00.-

2.      SIM C baru Rp. 100.000,00.-

3.      SIM D baru Rp. 50.000,00.-

4.      SIM Internasional baru Rp. 250.000,00.-

5.      SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) perpanjangan Rp. 80.000,00.-

6.      SIM C perpanjangan Rp. 75.000,00.-

7.      SIM D perpanjangan Rp. 30.000,00.-

8.      SIM Internasional perpanjangan Rp. 225.000,00.-

9.      Uji Simulator Rp. 50.000,00.-

SIM A, SIM B, SIM C

Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas

Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Lantas, Kanit Reg Ident, Baur SIM)

Melalui Telp/SMS/Email

Melalui TMC, RTMC dan NTMC ( call center yang tersedia),

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://www.digitalkorlantas.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SIM Baru"