Permohonan Distribusi Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Bagi Pejabat Lelang Kelas II

  1. Surat Permohonan Pendistribusian Kertas Sekuriti dengan lampiran Laporan Kertas Sekuriti; dan
  2. Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II

  1. Pejabat Lelang Kelas II menyerahkan dokumen persyaratan permohonan pendistribusian Kertas Sekuriti kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
  2. Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan kepada Bidang Lelang
  3. Bidang Lelang menerima permohonan serta mengecek kelengkapan dokumen persyaratan
  4. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, pegawai melakukan pengecekan dan analisa atas dokumen persyaratan permohonan pendistribusian Kertas Sekuriti
  5. Pegawai membuat konsep Berita Acara Penyerahan Kertas Sekuriti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
  6. Pejabat Lelang Kelas II menerima Kertas Sekuriti dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Kertas Sekuriti

sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyerahan Kertas Sekuriti Untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Bagi Pejabat Lelang Kelas II

Sampaikan keluhan, kritik ataupun saran melalui saluran pengaduan kami:

 1. Telepon: (0711) 362 132

 2. Surat Elektronik: kanwildjkn4@kemenkeu.go.id

 3. SMS/ Whatsapp: 0821-7983-1112

 4. Aplikasi SIOS yang dapat diunduh melalui playstore

 5. Media Sosial: Instagram @kanwildjkn_sjb / Facebook: Kanwil DJKN Sumsel Jambi Babel

 6. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Distribusi Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Bagi Pejabat Lelang Kelas II"