Permohonan Informasi dan Data

  1. Bagi pemohon perorangan: Fotocopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Bagi pemohon instansi pemerintah: Surat keterangan dari instansi pemerintah
  3. Bagi pemohon organisasi non pemerintah : Fotokopi akta pendirian badan hukum dan Surat keterangan dari organisasi non pemerintah

  1. Menggunakan Laman PPID Sleman

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Penanganan menggunakan Lapor Sleman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi dan Data"