Pelatihan Awak Kapal Perikanan

No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat mengikuti pelatihan
  3. Memiliki ijazah minimal SLTP/sederajat
  4. FFoto copy KTP/ Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Foto copy ijazah terakhir: Minimal SD
  7. Pas Foto 3x4 dengan latar belakang warna biru untuk ANKAPIN dan latar belakang warna merah untuk ATKAPIN sebanyak 4 lembar
  8. Surat sehat dari rumah sakit yang ditunjuk
  9. Foto copy Sertifikat BST / BST-F yang masih berlaku
  10. Peserta wajib mengikuti jalanya diklat dari awal sampai akhir apabila tidak mengikuti dari awal sampai akhir peserta tidak mendapatkan sertifikat diklat.

  1. Pendaftaran calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Membawa Persyaratan)
  2. Verifikasi dokumen persyaratan dan seleksi calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; Apabila memenuhi persyaratan peserta bisa melanjutkan mengisi formulir pendaftaran, jika tidak peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu
  3. Konfirmasi dan pemanggilan calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Dokumen Diterima)
  4. Penetapan peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN;
  5. Pelaksanaan diklat dan ujian ANKAPIN / ATKAPIN; (Mekanisme Diklat)
  6. Penetapan kelulusan peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Pengajuan penerbitan sertifikat diklat ANKAPIN / ATKAPIN; )
  7. Pengesahan dan pencetakan sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN;
  8. Penerimaan sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN;
  9. Penyerahan sertifikat kepada peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN.

Diklat Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) / Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) =193 (seratus sembilan puluh tiga) JP atau setara 14 (empat belas) hari kegiatan

Biaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

  2. Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

Pelatihan ANKAPIN/ATKAPIN III

1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

           a.      Identitas lengkap pengadu;

           b.      Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar                 pelayanan dan uraian        kerugian materiil atau immateriil yang        diderita;

           c.      Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

           d.      Tempat, waktu penyampaian, dan  tanda tangan.

2.    Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620

3.    Atau melalui https://www.lapor.go.id/

4.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

5. Website : https://sipelatihaksi.com/

5.  Pengaduan Langsung

FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan

Pelatihan ANKAPIN dan ATKAPIN III

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? 

A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi, dengan rincian sebagai berikut:

Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

Q: Bagaimana cara mendaftar pelatihan ?

A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Medan atau secara online di website https://sipelatihaksi.com/


Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat? 

A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan.

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kami, maka silahkan bisa mengisi SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

Jika ada pertanyaan dan konsultasi , silahkan hubungi BPPP Medan

Kepuasan Anda menjadi Tanggung Jawab Kami


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan online melalui Website PTSP BPPP Medan :

https://sipelatihaksi.com//