No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024
Diklat Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) / Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) =193 (seratus sembilan puluh tiga) JP atau setara 14 (empat belas) hari kegiatan
Biaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Pelatihan ANKAPIN/ATKAPIN III
1. Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;
a. Identitas lengkap pengadu;
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. Permintaan penyelesaian yang
diajukan; dan
d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
2. Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620
3. Atau melalui https://www.lapor.go.id/
4. Email : Pengaduan@kkp.go.id
5. Website : https://sipelatihaksi.com/
5. Pengaduan Langsung
FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan
Pelatihan ANKAPIN dan ATKAPIN III
Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan?
A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi, dengan rincian sebagai berikut:
Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Q: Bagaimana cara mendaftar pelatihan ?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Medan atau secara online di website https://sipelatihaksi.com/
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat?
A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan
Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022,
waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14
hari kerja setelah proses pengajuan.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kami, maka
silahkan bisa mengisi SURVEY
KEPUASAN MASYARAKAT
Jika ada pertanyaan dan konsultasi , silahkan hubungi BPPP Medan
Kepuasan Anda menjadi Tanggung Jawab Kami
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelayanan online melalui Website PTSP BPPP Medan :
https://sipelatihaksi.com//