Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dokter Pendidik Klinis

  1. Surat Permohonan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. NPWP;
  4. Ijasah yang dilegalisir;
  5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar);
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah yang masih berlaku;
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dilegalisir oleh instansi yang menerbitkan (khusus untuk dokter/ dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Apoteker diterbitkan dan dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
  8. Asli surat rekomendasi dari organisasi profesi terbaru untuk izin praktek disarana kesehatan yang dituju atau tempat praktek kesehatan secara mandiri;
  9. Asli surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tempat dan tanggal mulai bekerja atau surat pernyataan memiliki tempat praktek difasilitas kesehatan atau tempat praktek pelayanan secara mandiri;
  10. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitasi pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secra purna waktu;
  11. Izin sarana bagi yang berpraktek di sarana pelayanan kesehatan;
  12. Surat izin praktek (SIP) yang telah ada bagi pemohon SIP yang kedua atau ketiga;
  13. Bagi pemohon pembaharuan/perubahan harus melapirkan SIP asli terakhir.

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dokter Pendidik Klinis

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dokter Pendidik Klinis"