Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

  1. Formulir isian kelengkapan berkas kenaikan pangkat
  2. Berkas kelengkapan kenaikan pangkat berbentuk file scan format pdf berkas asli maksimal 2MB untuk setiap berkas, untuk sistem kenaikan pangkat : - Reguler : 1) SK kenaikan pangkat terakhir; 2) SK SPMK (peninjauan masa kerja) bagi yang memiliki; 3) SK jabatan terakhir; 4) lembar penilaian kinerja pegawai selama 2 tahun terakhir; 5) ijasah dan transkrip nilai; 6) surat pencantuman gelar dari BKN bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan; 7) STLUD bagi yang akan pindah golongan dari II/d ke IIIa (pendidikan SLTA s/d DIII) 8) rekomendasi dari kepala instansi. - Pilihan Struktural : 1) SK kenaikan pangkat terakhir; 2) Ijaasah terakhir; 3) SK Jabatan, SPMT, SPP, BAP terakhir dan sebelumnya; 4) Lembar penilaian kinerja pegawai selama 2 tahun terakhir; 5) Surat pencantuman gelar dari BKN bagi yang memperoleh ijasah lebih tinggi; 6) STTPP DIKLATPIM III/Administrator (PKA) bagi pejabat struktural esselon III/Administrator yang akan pindah golongan III/d ke IV/a (pendidikan DIV dan S1); 7) rekomendasi dari kepala instansi. - Kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijasah : 1) SK kenaikan pangkat terakhir; 2) SK jabatan terakhir; 3) ijasah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir lembaga yang menerbitkan; 4) fotocopy surat keterangan akreditasi minimal akreditasi B dari perguruan tinggi; 5) surat ijin belajar; 6) surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah; 7) lembar penilaian kinerja pegawai selama 2 tahun terakhir dengan nilai rata-rata bernilai baik untuk setiap tahunnya; 8) surat keterangan uraian tugas dari pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II (JPT Pratama) tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; 9) Rekomendasi dari kepala instansi.

  1. PNS membawa dokumen persyaratan kenaikan pangkat berupa file scan dengan format pdf berukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas. Dokumen disesuaikan dengan jenis kenaikan pangkat yang akan diambil.
  2. Pengelola kepegawaian memeriksa dokumen file scan kenaikan pangkat kemudian membuat daftar nominatif usulan berdasarkan jenis jabatan (jabatan pelaksana, pengawas dan administrator) sesuai dengan format yang telah ditentukan.
  3. Pengelola kepegawaian instansi membuat surat pengantar dan lampiran daftar nominatif (dalam bentuk dokumen fisik) untuk ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.
  4. Berkas persyaratan usulan yang berupa surat pengantar dan lampiran daftar nominatif di scan file berbentuk pdf dan dikirim ke BKPP Kabupaten Sleman melalui WhatsApp ke petugas pengurus kenaikan pangkat.
  5. Berkas dokumen fisik surat pengantar dan lampiran daftar nominatif dikirim ke BKPP Kabupaten Sleman.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas usulan kenaikan pangkat

a. Sarana pengaduan yang disediakan 

1) datang langsung keSubbag Umum dan Kepegawaian

 2) melalui telepon 

3) melalui website www.pakem.slemankab.go.id 

4) melalui email pakem@slemankab.go.id 

5) melalui surat 

6) melalui whatsapp 

b. Mekanisme Pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

 2) Kapanewon melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan 

1) Nama petugas : Yulia Nugraheni, S.I.P

 2) Nomor Kantor : (0274) 895201 

3) alamat email : pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"