Permohonan Pendaftaran Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan akta perkawinan;
  2. Salah satu atau kedua mempelai adalah penduduk sidoarjo
  3. Surat keterangan dari GerejaNihara/Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan;
  4. Scan legalisir surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama;
  5. Scan KTP dan KK calon suami dan istri;
  6. Scan KTP dan KK orang tua dari kedua mempelai;
  7. Scan KTP 2 orang saksi;
  8. Pas foto berdampingan suami istri 4x6 berwarna = 8 lembar;
  9. Scan legalisir akta Kelahiran kedua mempelai;
  10. Scan ganti nama bila pernah ganti nama ;
  11. Scan surat baptis kedua mempelai;
  12. Asli surat keterangan nikah model N1-N4 dari desa/kelurahan kedua mempelai;
  13. Surat keterangan belum menikah/pengantar/rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asal bagi penduduk luar Sidoarjo;
  14. Surat ijin dari Instansi bagi PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN;
  15. Asli akta cerai bagi calon suami/isteri yang cerai hidup;
  16. Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami/istri yang cerai mati;
  17. Perjanjian kawin bila ada;
  18. Dispensasi keuskupan bila ada;
  19. Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui serta disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu;

  1. Pelayanan Secara Daring Mandiri
  2. Pelayanan Secara Daring melalui Petugas Registrasi Adminduk di Kelurahan Kemasan

3 (tiga) Hari Kerja

Jika tidak terkendala teknis tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada :

Kantor Kelurahan Kemasan

Jl. Hos Cokroaminoto No.83 Kemasan – Krian 61262

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat langsung melalui :

a)    Telepon       : 031-8987488

b)    WhatsApp   : 0896-7492-2000

c)    Email          : kelurahankemasan1@gmail.com

d)    Website      : http://kelkemasan.sidoarjokab.go.id

e)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    Website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter @lapor1708

4)    Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://plavon.sidoarjokab.go.id/logi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Akta Perkawinan"