Registrasi PSAT PDUK

No. SK: 060/752/2022

  1. Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB
  2. Pelaku usaha mengisi surat permohonan registrasi PSATPDUK, Apabila dilakukan secara online permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Surat permohonan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama.
  3. Mengisi form keterangan Informasi Produk.
  4. Menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang komitmen untuk menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT- PDUK dan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT- PDUK.

  1. Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Pelaku usaha mengisi surat permohonan registrasi PSATPDUK, Apabila dilakukan secara online permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Surat permohonan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama.
  3. Mengisi form keterangan Informasi Produk.
  4. Menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang komitmen untuk menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT- PDUK dan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT- PDUK.

. Penerbitan perijinan registrasi PSAT PDUK adalah 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT PDUK

penanganan pengaduan dapat melalui daring maupun luring
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://oss.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PSAT PDUK"