Surat ijin keramaian umum dan kegiatan masyarakat

  1. Permohonan surat izin diajukan secara tertulis kepada Polri minimal H-14 hari kerja sebelum kegiatan;
  2. . Permohonan surat izin berskala nasional diajukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Berwenang minimal H-21 hari kerja sebelum kegiatan, Polres menerbitkan rekomendasi;
  3. Permohonan surat izin berskala internasional diajukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Berwenang minimal H-30 hari kerja sebelum kegiatan, Polres menerbitkan rekomendasi;
  4. . Permohonan surat izin apabila tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu Pejabat Polri Berwenang dapat menolak permohonan izin;
  5. Surat permohonan izin memuat diantaranya tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, dan penanggungjawab kegiatan.
  6. Lampiran surat permohonan izin diantaranya daftar susunan panitia penyelenggara, surat izin tempat, rekomendasi dari instansi dan atau organisasi terkait, pernyataan tertulis bahwa kegiatan tidak bertentangan dengan norma dan perundang-undangan.

  1. . Petugas menyambut pemohon surat ijin/rekomendasi dengan senyum, sapa, dan salam.
  2. . Petugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan. Jika persyaratan lengkap, maka pemohon diberikan Tanda Bukti Terima. Jika berkas belum lengkap petugas mengembalikan berkas, dan dijelaskan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangannya.
  3. Petugas melakukan proses penelitian terhadap berkas permohonan melalui koordinasi dengan satuan atas, samping, bawah, dan instansi terkait sesuai substansi kegiatan.
  4. Bila berdasarkan pertimbangan situasi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, maka bisa segera diterbitkan surat izin/rekomendasi.Sebaliknya jika tidak memungkinkan, maka tidak diterbitkan surat izin/rekomendasi dan dijelaskan alasannya kepada pemohon.
  5. Bila berdasarkan pertimbangan situasi memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, maka bisa segera diterbitkan surat izin/rekomendasi.Sebaliknya jika tidak memungkinkan, maka tidak diterbitkan surat izin/rekomendasi dan dijelaskan alasannya kepada pemohon.
  6. Petugas tidak memungut biaya untuk penerbitan surat izin/ rekomendasi.

4 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

Melalui :

a. Kotak saran / pengaduan

b. Email     : comunityresgtlo@gmail.com

c.  SMS        : 085256528486-085240604407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email     : comunityresgtlo@gmail.com


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin keramaian umum dan kegiatan masyarakat"