SIM Hilang

No. SK: Kep / 19 / I /2023

  1. Surat kehilangan dari Kepolsian
  2. Print out data SIM yang hilang (didapatkan dari ruang Identifikasi)
  3. Foto kopi KTP
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  5. Surat hasil lulus Tes Psikologi

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran
  5. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  6. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM
  7. Pemohon membayar ke loket BRI
  8. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM

30 Menit

SIM C : Rp 75.000,-

SIM A : Rp 80.000,-

Kartu SIM A,SIM B dan SIMC

1.Kotak saran

2. Ruang pengaduan

3.SMS / WA : 085780054715

4.Telepon : 085780054715

5.Email : Ursimlantastmg@gmail.com

6.Instagram : Satlantas_polres_temanggung

7.Website : www.tribratanews.temanggung.jateng.polri.go.id

8.Tik Tok : satlantasrestmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Hilang"