Permohonan Pendaftaran KIA

  1. -
  2. Pengantar RT RW
  3. Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari;
  4. Scan KK Asli
  5. Scan Akte Kelahiran Asli
  6. Pas foto untuk usia di atas 5 tahun;
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KIA karena kehilangan
  8. Foto KIA yang rusak, apabila pengajuan KIA karena rusak;
  9. Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis;
  10. No Telepon / WhatsApp & Email Aktif;

  1. Pelayanan Secara Daring / Mandiri
  2. Pelayanan Secara Daring melalui Petugas Registrasi Adminduk di Kelurahan Kemasan

Tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada :

Kantor Kelurahan Kemasan

Jl. Hos Cokroaminoto No.83 Kemasan – Krian 61262

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat langsung melalui :

a)    Telepon       : 031-8987488

b)    WhatsApp   : 0896-7492-2000

c)    Email          : kelurahankemasan1@gmail.com

d)    Website      : http://kelkemasan.sidoarjokab.go.id

e)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    Website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter @lapor1708

4)    Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran KIA"