UKM Unit Keluhan Masyarakat

  1. Membawa Kartu Identitas / Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, Konsultasi Gizi, konsultasi Psikologi, Konsultasi Kesling, Konsultasi Farmasi, KIA/KB & RESPRO,Konsultasi Gigi dan Mulut,Konsultasi Fisioterapi, rawat inap, 24 jam terbatas) Pasien melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter pengirim untuk dikonsultasikan Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan Pasien mengambil obat di Farmasi

3 Jam

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 54.3 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan yankesmas promotif dan preventif ke masyarakat,pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan,surveilans kesehatan

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0895909901144
  3. Website : https://pkmseyegan.slemankab.go.id/
  4. Alamat e-mail  : pusseyegan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UKM Unit Keluhan Masyarakat"