Pelayanan Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk

  1. fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
  2. dokumen kependudukan yang asli

  1. Pemohon Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. pemohon menyerahkan berkas berupa fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi dengan melampirkan dokumen yang asli
  3. pemohon menerima berkas dokumen yang telah dilegalisasi

Paling lambat 1 hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

a. Sarana pengaduan yang disediakan 

1) datang langsung ke Kapanewon Pakem 

2) melalui telepon 

3) melalui website www.pakem.slemankab.go.id 

4) melalui email pakem@slemankab.go.id 

5) melalui surat 

6) melalui whatsapp 

b. Mekanisme Pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

 2) Kapanewon melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan 

1) Nama petugas : Yulia Nugraheni, S.I.P

 2) Nomor Kantor : (0274) 895201 

3) alamat email : pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk "