Pelayanan Pemeriksaan Fisioterapi

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. • Rujukan internal dari unit pelayanan umum

  1. Pasien yang sudah mendapat rujukan internal dari dokter umum dipersilahkan menuju ruang fisioterapi
  2. Pasien yang sudah terjadwal untuk kunjungan ulang fisioterapi akan diberikan kartu kontrol fisioterapi yang akan dibawa saat berkunjung ulang
  3. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran menunggu diruang tunggu untuk selanjutnya menunggu panggilan dari ruang fisioterapi.
  4. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan spesifik sesuai dengan keluhan oleh fisioterapis

15-30 menit

Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

• Pelayanan konsultasi fisioterapi • Mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis, dan mekanis) • Memberikan pengurangan nyeri dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan dan postur dalam aktifitas sehari-hari

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website           : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email                : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Fisioterapi"