Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. 2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. 3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. 4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. 6. Luar propinsi DirJen

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. 2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. 3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. 4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. 5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

 

·         - Publik menyampaikan pengaduan melalui yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online disitus lapasbandaaceh.kemenkumham.go.id atau bisa melalui nomor kontak : 085314550082

·        -  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;

·         - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

·         - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

 



 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"