Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/102/I/2022

  1. Pasien mendapat resep dari unit pelayanan di Puskesmas Prambanan

  1. Pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi kemudian mengambil nomor antrian pengambilan obat
  2. Pasien menunggu obat diracik
  3. Pasien dipanggil dan diidentifikasi terlebih dahulu oleh petugas ruang farmasi sebelum obat diserahkan
  4. Pasien dapat memperoleh konseling obat dari apoteker

5-30 menit

Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

• Jasa layanan farmasi • Pelayanan konseling obat oleh apoteker

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "