SIM Perpanjangan

No. SK: Kep / 19 / I /2023

  1. SIM lama (Asli) yang masih berlaku
  2. Foto kopi KTP
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat hasil lulus Tes Psikologi

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran
  5. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  6. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM
  7. Pemohon membayar ke loket BRI
  8. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM

30 Menit

SIM A : 80.000

SIM C : 75.000

Kartu SIM A,SIM B dan SIMC

IG : Satlantas_Polres_Temanggung

Whatsapp/telepon : 085780054715

TIKTOK : satlantasrestmg

Facebook : Satlantas Polres Temanggung

E-mail : Ursimlantastmg@gmail.com

Twitter : @SatlantasTmg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Perpanjangan"