skck

No. SK: Kep/ 03 / I / 2022

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir;
  4. Fotocopi paspor bagi yang ingin keluar negeri
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh
  6. Rumus sidik jari bagi yang belum sidik jar
  7. Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan persyaratan : 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; 2) Fotokopi Katu Keluarga (KK); 3) Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir; 4) Rumus Sidik Jari; 5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 6) Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar; 7) Rekomendasi Catatan Kepolisian; 8) Pengisian Daftar Pertanyaan dan Kartu Tik
  2. setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Ident)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

30 Menit

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

SKCK

a. Kotak Saran / pengaduan 

b. Telepon/ Fax : 085255813623 

c. SMS / Hp : 085255813623 

d. Email : kresna.matra@gmail.com 

e. Facebook : Pelayanan SKCK Res Matra 

f. Instagram : SKCK_POLRES PASANGKAYI 

g. Twitter : Sat Intelkam Res Matra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "skck"