Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: Nomor : Kep / 01 / I / 2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) menunjukkan KTP asli
  2. Potocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Potocopy Akte lahir/ kenal lahir
  4. Potocpy paspor (bagi keluar negeri),
  5. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lbr latar merah berpakaian sopan tampak muka bagi pemohon yang mengunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh
  6. Rumus sidik jari bagi yang belum sidik jari

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup Keperluannya ke Polres sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan Persyaratan : 1. Potocopy Kartu tnada Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya 2. Potocopy Kartu Keluarga (KK) 3. Potocopy Akte Lahir / Kenal Lahir 4. Rumus sidik jari 5. Photocopy Paspor (bagi yang mau keluar negeri) 6. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lbr latar merah 7. Pengisian Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK,
  2. Setelah diterima diloket, Petugas akan melakukan pencatatan Identitas Pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (Unit Ident)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian Pemohon
  5. Bila Berkas Pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses, dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  6. Bila ada hal -hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang merugikan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

a. Proses penerbitan SKCK paling lama 1 x 24 jam, proses selesai 10 menit setelah berkas diterima secara lengkap; b. Standart pelayanan buka Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 14.30 Wita. Tidak ada waktu istirahat

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

SKCK

Sat Intelkam Polres Polman melalui : a. Kotak Saran / Pengaduan b. Telepon / Fax: 0428-21410 c. SMS /Hp : 085299033777 d. Email : skck.respolman@gmail.com e. Facebook : skckrespolman Untuk Intel Polsek Jajaran Polres Polman a. Kotak saran / Pengaduan b. Telepon / SMS 1) Polsek Wonomulyo : 085255586777 2) Polsek Polewali : 085242028766 3) Polsek Binuang : 081355886600 4) Polsek Tapango : 082347019846 5) Polsek Tutar : 085299373821 6) Polsek Matangnga : 081355642046 7) Polsek Campalagian : 082346733333 8) Polsek Tinambung : 085396388381 9) Polsek Alu : 082292573591

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=en_US

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"