sim c

No. SK: KEP/1/I/2023

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
  2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  8. pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS
  10. (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  11. Pemohon melakukan uji praktek;
  12. (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
  13. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  14. Pemohon menerima SIM dari petugas

120 Menit

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

SIM C

1. Secara langsung;

 2. Melalui telepon 082349189789; 

3. Melalui kotak saran;

 4. Melalui email Simlantaspasangkayu@gmail.com;

 5. Instagram : satlantas_polres_pasangkayu; 

6. Facebook : Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "sim c"