Sim C

No. SK: KEP/04/I/2023

  1. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  3. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
  4. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
  5. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

  1. mengisi formulir pengajuan SIM;
  2. mengisi formulir pengajuan SIM;
  3. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;
  4. dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (KITAP, KITAS, Paspor, Visa dan Kartu izin kunjungan atau singga bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
  5. SIM lama yang masa berlakunya belum berakhir (untuk Perpanjangan SIM);
  6. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki palingrendan 12 (dua beleas) bulan (untuk Pengalihan golongan SIM);
  7. SIM yang Rusak (untuk Pengajuan SIM Rusak);
  8. Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian (untuk SIM yang hilang);
  9. Surat Keterangan lulus uji keterampilan Simulator;
  10. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi (untuk SIM Umum);
  11. surat keterangan kesehatan (penglihatan, pendengaran dan fisik atau perawakan).

120 Menit

Rp. 100,000

SIM C

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=en&gl=US&pli=1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim C"