No. SK: KEP/01/I/2024
1. Untuk pemohon SIM A BARU adalah 120 Menit
2. Untuk pemohon SIM A PERPANJAGAN adalah 30 Menit
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri
1. Untuk pemohon SIM A BARU adalah Rp.120.000
2. Untuk pemohon SIM A PERPANJAGAN adalah Rp. 80.000
SIM A
a. Kotak saran
b. Telepon / sms : 085 340 873 686
c. e-mail : satlantas45@yahoo.co.id
d. Website : https://satlantaspolman.wordpress.com/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSUPER APPS PRESISI