Penerbitan SIM A Pj / Hilang / Rusak

No. SK: Nomor : Kep / 09/ I / 2024

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
  3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  6. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  9. Pemohon menerima SIM dari petugas.

30 Menit

Rp. 80.000

Surat Izin Mengemudi

1.  Secara langsung;

Sie Was Polres Muratara

Jl. Sarolangun - Lubuk Linggau, Karang Anyar, Kec. Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan 31654;

2.  Melalui Kotak Saran di Satpas 1140 Polres Muratara;

3.  E-Mail Polres Muratara : polresmuratara2019@gmail.com

4.  Instgram/Facebook : polresmuratara.poldasumsel

5.  Banpol Polda Sumsel : 0813-70002-110

6.  No. Wa Dumas Satpas : 0821-7701-8167

7.  SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Polri Super App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A Pj / Hilang / Rusak"