Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan pada Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

No. SK: 188/22/KPTS.PKM/2023

  1. Pemohon datang ke ruang Jawatan Umum Kapanewon Pakem (ke mesin ADM)
  2. Pemohon membawa PIN/barcode yang dikirim melalui email

  1. Pemohon mengisi buku tamu, mengambil antrian, dan menunggu panggilan
  2. Pemohon meng-input PIN atau memindai barcode pada mesin ADM
  3. Pemohon mengikuti instruksi proses cetak di mesin ADM
  4. Pemohon mengambil dokumen kependudukan yang sudah tercetak di mesin ADM

1 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA, KK dan Akta

Sarana pengaduan yang disediakan

1). datang langsung ke Kapanewon Pakem

2). melalui telepon

3). melalui website www.pakem.slemankab.go.id

4). melalui email pakem@slemankab.go.id

5). melalui surat

6). melalui whatsapp


Mekanisme pengaduan

1). pengaduan  disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

2). Kapanewon   melakukan   verifikasi    terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

Petugas pelayanan pengaduan

1). Nama petugas: Yulia Nugraheni, S.I.P.

2). Nomor kantor: (0274) 895201

3). Nomor HP/WA: 0813 2888 9096

4). alamat email: pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan pada Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)"