Pelayanan Persalinan Kegawatdaruratan Obtetri dan Ginekologi

No. SK: 188/102/I/2022

  1. Kartu Pendaftaran
  2. KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Buku KIA

  1. Pasien Dan Keluarga Melakukan Pendaftaran
  2. Petugas Mengantar Kekamar Persalinan
  3. Petugas Kamar Bersalin menerima pasien dan melakukan anamnesa ukur vital sign, pemeriksaan obstetric.
  4. Petugas melakukan observasi pesalinan bila ditemukan resiko tinggi atau kegawatdaruratan obsterti dilakukan stabilisasi dan rujuk RS.
  5. Pengawasan Kegawatdaruratan dan tindakan obstetri dan ginekologi sesuai petunjuk dokter penanggung jawab pasien
  6. • Pasien pindah ruangan Rujuk atau Pulang

Laman Tindakan 2 x 60 menit untuk persalinan Primi dan 60 menit untuk persalianan multigravida

Pasien umum sesuai tarif perbub NO 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif pelayanan Kesehatan  Dipuskesmas

Pasien BPJS sesuai Permenkes NO 3 Th 2023 Tentang tentang Tarif pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program jaminan kesehatan

Pelayanan persalinan

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Kegawatdaruratan Obtetri dan Ginekologi"