Pelayanan Ruang Tindakan / Gawat Darurat

No. SK: 188/102/I/2022

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran

  1. Pasien rawat luka dan bedah minor dipersilahkan mendaftar kemudian menunggu panggilan di ruang tunggu
  2. Pasien gawat dan darurat langsung dipersilahkan menuju ruang tindakan
  3. Pasien gawat dan darurat didahulukan penangananya oleh dokter sesuai kondisi
  4. Pasien yang tidak menungkinkan ditangani di puskesmas dirujuk ke RS

15-30 menit

Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

• Pelayanan rawat luka • Pelayanan bedah minor • Pelayanan gawat darurat terbatas

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan / Gawat Darurat "