No. SK: 188/102/I/2022
15-30 menit
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan• Pelayanan rawat luka • Pelayanan bedah minor • Pelayanan gawat darurat terbatas
· Kotak saran
· Telepon, SMS dan WA : 08156751865
· Website : pkmprambanan.slemankab.go.id
· Email : puskesmas.prambanan@gmail.com
Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.PsiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis