Izin Praktik Perekam Medis

  1. Surat Tanda Registrasi (STR);
  2. Bukti Pemenuhan Kompetensi (bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup tapi tidak pernah pratik lebih dari 5 (lima) tahun sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023);
  3. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan perpanjangan);
  4. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP (bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan perpanjangan);
  5. Melampirkan SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2 (bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan SIP ke-2 dan/atau ke-3);
  6. Melampirkan Surat Keterangan Tempat Praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik;
  7. Asli dokumen discan dan diupload dengan format file pdf/jpg/png dalam aplikasi SiCANTIK.

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

5 (lima) Hari  Kerja sejak Notifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja (SIK) Perekam Medis / Izin Praktik Perekam Medis

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perekam Medis"