Berdasarkan PP No 60 tahun 2016,Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Pembuatan SKCK baru, perpanjangan SKCK, legalisir
Penanganan pengaduan :
1. Melalui Petugas Pengaduan /Sipropam/Siwas;
2. Melalui kotak saran/ pengaduan;
3. Melalui email: yanmasresprabuskck@gmail.com;
4. Melalui instagram :
@polres_prabumulih dan @skckpolresprabumulih;
5. Melalui call center 110 dan telepon 0811-7387-110;
6. Melalui SP4N LAPOR!;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store