Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjang

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. fotokopi Kartu Keluarga
  3. fotokopi akta lahir/kenal lahir
  4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar
  5. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
  6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
  7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas SKCK di meja 1 (pendaftaran); 2. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, petugas menyerahkan formulir isian kemudian diisi oleh pemohon SKCK; 3. Setelah selesai mengisi Screening SKCK pemohon mengumpulkan seluruh berkas persyaratan ke meja 3 untuk dilakukan penelitian catatan kriminal pemohon; 4. Penerbitan SKCK arsip untuk di cek kembali apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan; 5. Jika dinyatakan benar akan diterbitkan SKCK asli ke pemohon dan mengisi tanda terima SKCK; 6. Pembayaran PNBP SKCK oleh pemohon; 7. Pengarsipan.

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memerlukan waktu penyelesaian yang bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Secara umum, proses penerbitan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu 30 sampai 60 menit setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi. Namun, dalam beberapa kasus yang memerlukan pemeriksaan tambahan atau verifikasi, waktu penyelesaian mungkin memerlukan waktu lebih lama. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan PP No 60 tahun 2016,Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Pembuatan SKCK baru, perpanjangan SKCK, legalisir

Penanganan pengaduan :

1.      Melalui Petugas Pengaduan /Sipropam/Siwas;

2.      Melalui kotak saran/ pengaduan;

3.      Melalui email: yanmasresprabuskck@gmail.com;

4.      Melalui instagram :

@polres_prabumulih dan @skckpolresprabumulih;

5.      Melalui call center 110 dan telepon 0811-7387-110;

6.      Melalui SP4N LAPOR!;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB,Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjang "