Pelayanan gawat darurat terbatas

No. SK: 188.4/I/003/SK/Ka.Pusk

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan
  2. Membawa kartu berobat

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Pasien mendaftar dan mengisi identitas diri Melakukan anamnesa kepada pasien / pengantar Melakukan tindakan medis apabila diperlukan Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium) Menulis diagnosa penyakit pasien Memberikan resep kepada pasien bila diperlukan

Puskesmas Godean 2



Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas

Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standart - Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan - Mendapat Resep untuk mengambil obat - Mendapatkan surat rujukan sesuai dengan kasusnya dengan pedoman manual rujukan - Mendapatkan Informasi medis tentang hasil pemeriksaan

  • Kotak saran/pengaduan
  • Facebook        :  Puskesmas Godean II
  • Instagram        :  @puskesmasgodeandua
  • e-mail              :  puskgodeanloro@gmail.com
  • Nomor kantor  :  (0274) 6496511
  • Datang langsung ke Puskesmas Godean II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat terbatas"