Pelayanan SKCK Baru

  1. Surat Keterangan Kelakuan Baik Dari Desa
  2. Rekomendasi Dari Polsek Setempat
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Akta Lahir
  6. Ijazah Terakhir
  7. Rumus Sidik Jari

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan SKCK dan menyerahkan kepada petugas SKCK
  2. Petugas SKCK memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon untuk di tindak lanjuti
  3. Petugas SKCK menyerahkan Formulir Pendaftaran untuk di isi oleh pemohon
  4. Proses Penerbitan SKCK
  5. Penyerahan SKCK kepada pemohon

Pelayanan SKCK jangka waktunya 15 menit

Biaya/Tarif SKCK 30.000 Rupiah

SKCK

Pelayanan Pengaduan dapat melalui Media Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Baru"