Pelayanan SIM

  1. -melampirkan fotocopy KTP
  2. -Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. -Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
  4. -Melampirkan Surat Ketarangan lulus ujian Psikologi;
  5. -Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi.;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS ( bagi permohon SIM Baru)
  10. (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 14 hari terhitung sejak 1 hari dinyatakan tidak lulus.)
  11. Pemohon melakukan uji praktek 1 dan 2 ) bagi pemohon sim baru)
  12. (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 14 hari terhitung sejak 1 hari dinyatakan tidak lulus.)
  13. Pemohon menerima SIM dari petugas di loket penyerahan dan menandatangani buku register penyerahan SIM.

Permohonan SIM Baru         : 110 Menit
Perpanjangan                        : 30 Menit
Hilang/rusak                          : 30 Menit
Peningkatan                          : 110 Menit

Baru

SIM A           : Rp. 120.000,-

SIM C           : Rp. 100.000,-

   SIM D            : Rp. 50.000,-

  Perpanjangan

-SIM A/A Umum            : Rp. 80.000,

-SIM C                          : Rp. 75.000,

- SIM BI / BI Umum     : Rp. 80.000,

- SIM BII / BII Umum : Rp. 80.000,-

Peningkatan

SIM A Umum            : Rp. 120.000,

- SIM BI / BI Umum   : Rp. 120.000,

- SIM BII / BII Umum : Rp. 120.000,-

Hilang/Rusak

SIM A / A Umum                : Rp. 80.000,

- SIM BI / BI Umum     : Rp. 80.000,

- SIM BII / BII Umum    : Rp. 80.000,

- SIM C     : Rp. 75.000,-

SIM D : Rp. 30.000,-

Penerbitan SIM

penanganan pengaduan bisa melalui tatap muka dan melalui aplikasi media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM"