Permohonan SIM Baru : 110 Menit
Perpanjangan : 30 Menit
Hilang/rusak : 30 Menit
Peningkatan : 110 Menit
Baru
SIM A : Rp. 120.000,-
SIM C : Rp. 100.000,-
SIM D : Rp. 50.000,-Perpanjangan
-SIM A/A Umum : Rp. 80.000,
-SIM C : Rp. 75.000,
- SIM BI / BI Umum : Rp. 80.000,
- SIM BII / BII
Umum : Rp. 80.000,-
Peningkatan
SIM A Umum : Rp. 120.000,
- SIM BI / BI Umum : Rp. 120.000,
- SIM BII / BII
Umum : Rp. 120.000,-
Hilang/Rusak
SIM A / A Umum : Rp. 80.000,
- SIM BI / BI Umum : Rp. 80.000,
- SIM BII / BII Umum : Rp. 80.000,
- SIM C : Rp. 75.000,-
SIM D : Rp. 30.000,-
Penerbitan SIM
penanganan pengaduan bisa melalui tatap muka dan melalui aplikasi media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store