Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. 1. Hasil Tim Asesmen
  2. 2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulka
  3. 3. WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009)
  4. 4. Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil.
  5. 5. Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapat kan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  1. 1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan;
  2. 2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P;
  3. 3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan;
  4. 4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi;
  5. 5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah;
  6. 6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan;
  7. 7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi;

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·         Publik menyampaikan pengaduan melalui yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online disitus lapasbandaaceh.kemenkumham.go.id atau bisa melalui nomor kontak : 085314550082
·         Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
·         Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
·         Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"