Izin keramaian

  1. SURAT KETERANGAN DARI DESA SETEMPAT
  2. FOTOCOPY KTP
  3. FOTOCOPY KK

  1. DATANG KE KANTOR POLRES GORONTALO UTARA

KURANG LEBIH 3 HARI

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

MELALUI MEDIA SOSIAL ATAU DENGAN DATANG KE KANTOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OFFLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin keramaian"