1. 30 detik : informasi kasus darurat
2. 4 menit : informasi detail kasusu darurat
3. 2 menit : pengampaian informasi kasus darurat
4. 3 menit untuk petugas call center menangani kejadian
5. 15 menit untuk tindak lanjut lapangan untuk penanganan kejadian
6. 7 menit konfirmasi kesediaan penanganan dan pantauan penanganan
7. 5 menit menerima laporan penanganan kejadian
8. 2 menit status keadaan darurat selesai dan ditutup.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Kedaruratan
Jika ada pertanyaan atau informasi yang sekiranya belum jelas, silahkan hubungi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
Alamat : Gedung E Komplek Balaikota Semarang Jalan Pemuda 148 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang 50132
Telp : (024) 3549448
Email : diskominfo@semarangkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store