Standar Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Nomor Antrian

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian 2. Dilakukan anamnesa pemeriksaan fisik 3. Konsultasi dokter 4. Lakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium) apabila diperlukan 5. Tindakan 6. Pemberian resep obat oleh dokter 7. Rujukan apabila diperlukan 8. Pengambilan resep obat

15 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

 

Pasien Umum : PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum


1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Surat keterangan sehat jika diperlukan 3. Surat keterangan sakit jika diperlukan

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

6. Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gigi dan Mulut"