Standar Pelayanan Imunisasi

  1. 1. Nomor Antrian 2. Buku KIA

  1. 1. Petugas imunisasi menerima status pasien 2. Petugas imunisasi memanggil pasien dan menvalidasi identitas pasien 3. Petugas imunisasi melakukan anamnesa singkat gejala penyakit dan mengukur tanda-tanda vital 4. Petugas imunisasi mempersiapkan diri, mempersiapkan pasien dan menjelaskan tentang imunisasi yang diberikan 5. Petugas imuniasasi melakukan tindakan imunisasi 6. Petugas imunisasi merapikan alat dan melakukan pencatatan 7. Petugas memberikan resep obat apabila diperlukan 8. Pasien melakukan pembayaran dikasir 9. Pasien meyerahkan resep ke apotik dan menerima dari apotik 10. Pasien pulang

45 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

 

Pasien Umum : PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Kartu imunisasi (BCG, DPT HG, POLIO, IUP dan PCU)

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

6. Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi"