Standar Pelayanan Farmasi

  1. Resep obat

  1. 1. Pasien/keluarga memberikan resep obat 2. Resep dilayani sesuai antrian 3. Pasian/keluarga dipanggil untuk menerima obat yang telah disiapkan 4. Pasien/keluarga diberikan informasi tentang cara pemakaian dan penyimpanan obat 5. Pasien/keluarga pulang

15 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

 

Pasien Umum : PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien Mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"