Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Resep obat

  1. 1. Petugas mengantar lembar pemeriksaan 2. Petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan 3. Pasien menunggu antrian diruang tunggu 4. Petugas laboratorium memanggil pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan lembar permintaan 5. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan keruangan yang melakukan permintaan

15 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

 

Pasien Umum : PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

pemeriksaan hemoglobin, glukosa, kolesterol, asam urat, golongan darah, protein urine,

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"