Pelayanan Penerbitan SKCK Online

No. SK: SPRIN/12/I/YAN.2.3./2023

  1. Scan KTP asli dengan domisili Kota Palangka Raya (untuk yang belum memiliki KTP menggunakan KIA); Scan Kartu Keluarga asli;
  2. Scan Kartu Keluarga asli;
  3. Scan Akta Kelahiran /atau Kenal Lahir /atau Ijazah terakhir (salah satu saja);
  4. Pas foto berwarna berlatar belakang merah, tidak selfie, tidak menyamping, tidak buram, tidak menggunakan aksesoris wajah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka secara utuh;

  1. Pemohon melakukan registrasi/pendaftaran SKCK online melalui Aplikasi POLRI Super App yang dapat di download melalui Google Playstore (Android) atau App Store (iPhone) dan mengisi seluruh formulir daftar pertanyaan beserta data diri serta mengupload semua persyaratan sesuai format yang tersedia pada aplikasi;
  2. Setelah selesai mendaftar dan mengupload seluruh persyaratan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran SKCK yang akan di kirim ke email yang didalamnya terdapat informasi kode bayar Briva dan barcode registrasi;
  3. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai kode bayar Briva melalui Teller BRI atau E-Channel BRI seperti Mobile Banking, EDC BRI, Internet Banking BRI, ATM BRI maupun melalui bank lain (simpan/screenshoot struk bukti pembayaran melalui Briva);
  4. Pemohon datang ke kantor layanan SKCK Polresta Palangka Raya, dengan membawa dan menunjukkan kepada petugas, antara lain: - Identitas asli (KTP/KIA); - Pas foto berwarna, berlatar belakang merah, sebanyak 4 (empat) lembar; - Bukti pendaftaran SKCK Online/barcode registrasi yang di kirim ke email pemohon; - Struk bukti pembayaran/screenshoot bukti pembayaran melalui Briva (Jika pembayaran melalui Transfer).
  5. Pemohon melakukan Identifikasi sidik jari di ruang Sidik Jari (untuk permohonan yang belum memiliki Kartu Sidik Jari);
  6. Pemohon mengambil nomor antrian SKCK Online;
  7. Pemohon mendaftarkan berkas sesuai antrian, setelah di panggil oleh petugas;
  8. Petugas melakukan registrasi, penelitian, proses dan cetak SKCK online;
  9. Petugas menyerahkan SKCK yang telah selesai dan pemohon membayar biaya administrasi (PNBP) jika pembayaran dilakukan secara tunai.

1. Identifikasi Sidik Jari 5 menit

2. Pemeriksaan berkas persyaratan 2 menit

3. Registrasi dan pencatatan 3 menit

4. Input data 3 menit

5. Cek Catatan Kriminal 1 menit

6. Cetak SKCK 1 menit


Biaya/Tarif penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 lampiran tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pemohon yang tidak mampu, Biaya/Tarif Penerbitan SKCK adalah Rp. 0,- (nol rupiah) / GRATIS dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.



Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Kotak Saran/Pengaduan.

2. Telepon : 0812 5096 2139

3. Email : skckpolrestapalangkaraya@gmail.com.

4. Pengaduan secara langsung di ruang pengaduan dan konsultasi yang berada di ruang pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://www.skckpolrestapalangkaraya.com/daftar-skck/request-delivery-skck