No. SK: SPRIN/12/I/YAN.2.3./2023
1. Identifikasi Sidik Jari 5 menit
2. Pemeriksaan berkas persyaratan 2 menit
3. Registrasi dan pencatatan 3 menit
4. Input data 3 menit
5. Cek Catatan Kriminal 1 menit
6. Cetak SKCK 1 menit
Biaya/Tarif penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 lampiran tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pemohon yang tidak mampu, Biaya/Tarif Penerbitan SKCK adalah Rp. 0,- (nol rupiah) / GRATIS dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Kotak Saran/Pengaduan.
2. Telepon : 0812 5096 2139
3. Email : skckpolrestapalangkaraya@gmail.com.
4. Pengaduan secara langsung di ruang pengaduan dan konsultasi yang berada di ruang pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://www.skckpolrestapalangkaraya.com/daftar-skck/request-delivery-skck