SIM Ranmor UMUM

No. SK: PERPOL NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DAN

  1. FOTO 3X4 2 LEMBAR
  2. FOTO COPY KTP 2 LEMBAR
  3. SKUKP / KLIPENG / HASIL UJI SIMULATOR
  4. HASIL TES FISIKOLOGI
  5. SURAT KETERANGAN SEHAT DR DOKTER / KLINIK KESEHATAN YANG TELAH DI TUNJUK DAN MEMILIKI MOU DENGAN KEPOLISIAN
  6. MEMILIKI SIM DASAR YANG TELAH AKTIF MINIMAL 1 TAHUN DARI HARI CETAK
  7. MEMENUHI SYARAT USIA SESUAI KETENTUAN GOLONGAN SIM

  1. PEMOHON MENYERAHKAN SYARAT DI LOKET PENDAFTARAN SELANJUTNYA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN YANG DI BERIKAN PETUGAS PENDAFTARAN
  2. PEMOHON MELAKSANAKAN IDENTIFIKASI DI RUANG FOTO ( PEREKAMAN SIDIK JARI ,TANDA TANGAN DAN WAJAH
  3. BAGI PEMOHON SIM PERPANJANGAN, PENURUNAN GOLONGAN SIM DAN HILANG RUSAK ,SETELAH MELAKSANAKAN IDENTIFIKASI AKAN LANGSUNG MENERIMA HASIL CETAK SIM
  4. SEDANGKAN PEMOHON SIM PENINGKATAN GOLONGAN SIM , SETELAH IDENTIFIKASI AKAN DI LANJUTKAN DENGAN UJIAN TEORI DAN UJIAN PRAKTEK. SETELAH DI NYATAKAN LULUS UJI MAKA AKAN MENERIMA HASIL CETAK SIM

MEKANISME
ENTRY DATA
IDENTIFIKASI
UJIAN TEORI
UJIAN PRAKTEK
CETAK
SIM BARU
5
5
20
20
5
SIM PERPANJANGAN
5
5
-
-
5
PENINGKATAN GOLONGAN SIM
5
5
20
20
5
PENURUNAN GOLONGAN SIM
5
5
-
-
5
SIM HILANG / RUSAK
5
5
-
-
5

PERPOL NOMOR 76 TAHUN 2020


SIM
BARU
PERPANJANGAN
PENINGKATAN GOLONGAN
PENURUNAN GOLONGAN
HILANG RUSAK
A UMUM
RP 120.000
RP 80.000
RP 120.000
RP 80.000
RP 80.000
BI UMUM
RP 120.000
RP 80.000
RP 120.000
RP 80.000
RP 80.000
BII UMUM
RP 120.000
RP 80.000
RP 120.000
RP 80.000
RP 80.000

SIM A UMUM , SIM BI UMUM DAN SIM BII UMUM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DALAM PROSES