Pelayanan SKCK

No. SK: Perkap nomor 18 tahun 2014

  1. fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Lahir / Ijasah Terakhir
  4. Mengisi Daftar Pertanyaan
  5. Fotocopy Kartu Rumus Sidik Jari
  6. Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar background merah tanpa tutup kepala dan kacamata

  1. pemohon datang sendiri
  2. menyerahkan persyaratan yang lengkap belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Penelitian berkas SKCK
  4. Pencetakan SKCK
  5. Penyerahan SKCK kepada Pemohon

Penyelesaian pembuatan SKCK hanya 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap

Biaya SKCK sebesar Rp. 30.000 berdasarkan PP no 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

SKCK

Konsultasi dan Pengaduan melalui no HP 082177943434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Polri Presisi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"