SIM Ranmor Perseorangan

No. SK: PERPOL NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DAN

  1. FOTO UKURAN 3X4 2 LEMBAR
  2. FOTO COPY KTP 2 LEMBAR
  3. SKUKP / KLIPENG / HASIL UJIAN SIMULATOR
  4. HASIL TES FISIKOLOGI
  5. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER / KLINIK KESEHATANYANG TELAH MEMILIKI MOU DENGAN KEPOLISIAN
  6. MEMILIKI SIM DASAR YANG TELAH AKTIF MINIMAL 1 TAHUN DR HARI CETAK
  7. MEMENUHI SYARAT USIA SESUAI KETENTUAN GOLONGAN SIM

  1. Pemohon sim wajib membawa syarat yang telah di tentukan ke loket pendaftaran, dilanjutkan pengisian data identitas pada formulir pendaftaran.
  2. pemohon memasuki ruang foto atau identifikasi utk melaksanakan perekaman sidik jari , foto dan tanda tangan
  3. setelah identifikasi bagi pemohon sim perpanjangan, hilang /rusak dan penurunan golongan sim akan langsung mendapatkan sim nya,,, sedangkan bagi pemohon sim baru, peningkatan golongan sim wajib melaksanakan ujian teori dan ujian prektek, baru setelah lulus maka pemohon akan mendapatkan sim .

MEKANISME
ENTRY DATA
IDENTIFIKASI
UJIAN TEORI
UJIAN PRAKTEK
 CETAK
SIM BARU
5
5
20
20
5
PERPANJANGAN SIM
5
5
-
-
5
PENINGKATAN GOLONGAN SIM
5
5
20
20
5
PENURUNAN GOLONGAN SIM
5
5
-
-
5
SIM HILANG / RUSAK
5
5
-
-
5

PERPOL NOMOR  76 TAHUN 2023

SIM
BARU
PERPANJANGAN
PENINGKATAN GOLONGAN
PENURUNAN GOLONGAN
HILANG RUSAK
A
RP 120.000
RP 80.000
-
RP 80.000
RP 80.000
BI
-
RP 80.000
RP 120.000
RP 80.000
RP 80.000
BII
-
RP 80.000
RP 120.000
RP 80.000
RP 80.000
C
RP 100.000
RP 75.000
-
-
RP 75.000
D
RP 50.000
RP 30.000
-
-
RP 30.000

SIM A , SIM BI , SIM BII ,SIM C DAN SIM D

hilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

UNTUK SATPAS 2331 MASIH DALAM PROSES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Ranmor Perseorangan"