SIM Rusak

No. SK: KEP/91/VIII/HUK.7.1./2023

  1. Foto copy E-KTP dengan menunjukan aslinya;
  2. Bagi WNA menunjukan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP);
  3. Persyaratan usia : 1) Berusia 20 tahun untuk SIM BI, SIM A Umum; 2) Berusia 21 tahun untuk SIM BII; 3) Berusia 22 tahun untuk SIM BI Umum dan; 4) Berusia 23 tahun untuk SIM BII Umum.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat psikologi (rohani);
  5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter (jasmani);
  6. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM Rusak sesuai tarif PNBP.

  1. Pemohon mendatangi loket pendaftaran dengan membawa persyaratan dan hasil ujian simulator yang telah ditentukan;
  2. Bagi pemohon yang belum paham proses pengurusan SIM diberikan petunjuk oleh petugas informasi;
  3. Melakukan pembayaran di loket BRI sesuai PNBP;
  4. Menyerahkan formulir yang telah dilengkapai beserta persyaratannya ke petugas pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrian FIFO ;
  6. Identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan dan verifikasi data identitas);
  7. produksi/cetak SIM dan penyerahan SIM;

a. Isi formulir 5 menit;

 b. Pendaftaran 5 menit;

 c. Pembayaran di loket BRI 5 menit;

 d. Registrasi dan identifikasi 10 menit;

 e. Produksi 5 menit;

 f. Waktu penyelesaian untuk SIM RUSAK 30 menit;

1. SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B II umum RUSAK Rp. 80.000,-; 

 2. SIM C, CI dan CII RUSAK Rp. 75.000,-;

 3. SIM D dan DI RUSAK Rp. 30.000,-

SIM HILANG ; A, A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM, C DAN D

a.  Kotak saran/pengaduan;

b.  Email satpassragen@gmail.com.;

c.   Ruang pengaduan No. Tlp. 0813 2594 8938;

d.  Instagram Facebook Twitter @satpassragen;

e.  WA Center 088 77 110 110.

f.    Website :  https://satpassragen.com/layanan-aduan-sim-terintegrasi-pusat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online website : https://satpassragen.com/ dan aplikasi Playstore SIDORA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Rusak"