No. SK: KEP/91/VIII/HUK.7.1./2023
a. Isi formulir 5 menit;
b. Pendaftaran 5 menit;
c. Pembayaran di loket BRI 5 menit;
d. Registrasi dan identifikasi 10 menit;
e. Produksi 5 menit;
f. Waktu penyelesaian untuk SIM RUSAK 30 menit;
1. SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B II umum RUSAK Rp. 80.000,-;
2. SIM C, CI dan CII RUSAK Rp. 75.000,-;
3. SIM D dan DI RUSAK Rp. 30.000,-
SIM HILANG ; A, A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM, C DAN D
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email satpassragen@gmail.com.;
c. Ruang pengaduan No. Tlp. 0813 2594 8938;
d. Instagram Facebook Twitter @satpassragen;
e. WA Center 088 77 110 110.
f. Website : https://satpassragen.com/layanan-aduan-sim-terintegrasi-pusat/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePendaftaran Online website : https://satpassragen.com/ dan aplikasi Playstore SIDORA