SIM Hilang

No. SK: KEP/89/VIII/HUK.7.1./2023

  1. Foto copy E-KTP dan SIM dengan menunjukan aslinya
  2. Melampirkan surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  4. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM Perpanjangan sesuai tarif PNBP

  1. Foto copy E-KTP dengan menunjukan aslinya
  2. Melampirkan surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  4. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM Perpanjangan sesuai tarif PNBP

a. Isi formulir 5 menit;

 b. Pendaftaran 2 menit; 

c. Pembayaran di loket BRI 2 menit; 

d. Registrasi dan identifikasi 1 menit; 

e. Produksi 2 menit; 

f. Waktu penyelesaian untuk SIM HILANG 12 menit.

1.    SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B II umum hilang Rp. 80.000,-;

2.   SIM C, CI dan CII hilang Rp. 75.000,-;

3.   SIM D dan DI hilang  Rp. 30.000,-



SIM HILANG ; A, A UMUM, BI, BI UMUM, BII, BII UMUM, C DAN D

a.  Kotak saran/pengaduan;

b.  Email satpassragen@gmail.com.;

c.   Ruang pengaduan No. Tlp. 0813 2594 8938;

d.  Instagram Facebook Twitter @satpassragen;

e.  WA Center 088 77 110 110.

f.    Website :  https://satpassragen.com/layanan-aduan-sim-terintegrasi-pusat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online website : https://satpassragen.com/ dan aplikasi Playstore SIDORA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Hilang"