Izin Tenaga Kesehatan

No. SK: 570/423/2022

  1. Formulir Permohonan
  2. Scan KTP Penanggung jawab / pemilik
  3. Scan STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Scan Surat Keterangan Berbadan Sehat
  6. File Pas Foto warna 4x6 cm
  7. Scan SK Penempatan/Surat Tugas/Surat Pengantar dari Sarana Yankes Pemerintah
  8. Scan Surat pernyataan keabsahan dokumen
  9. Scan Izin Lama ( Jika Perpanjangan )

  1. Pemohon mengakses web dpmptsp.jenepontokab.go.id / sicantik.go.id untuk mendapatkan informasi dan registrasi.
  2. Pemohon melakukan registrasi melalui SiCantik Cloud dan melengkapi Permohonan sesuai informasi jenis non Perizinan yang di ajukan;
  3. Bagian Informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi serta di beri notifikasi melalui SiCantik Cloud Pemohon;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang pengolahan perizinan dan non perizinan yang ada di Back Office, untuk mengentri data teknis dan menentukan bentuk kajian serta komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan penetapan naskah izin .
  9. Setelah dilakukan penetapan, naskah Izin akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP secara elektronik dengan menggunakan BSrE dan di teruskan ke petugas penyerahan untuk di serahkan secara dgital ke pomohon melalui SiCantik Cloud ;
  10. Petugas Penyerahan mengirimkan naskah izin ke pemohon dan memberi notifikasi ke SiCantik Cloud untuk di lakukan pemberian rating pelayanan dan pengisian kuisioner kepuasan kepada pemohon;
  11. Pemohon dapat mengunduh Naskah Izin setelah mengisi rating pelayanan dan kuisioner kepuasan.

Maksimal 3 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Sertifikat izin Tenaga Kesehatan yang berlaku selama 5 (lima) tahun atau menyesuaikan dengan masa berlaku STR, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi ditandatangani dengan cap stempel basah.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

 • Kotak Pengaduan (Drop Box);

 • E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;

 • Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;

 • SPAN Lapor :www.lapor.go.id

 • Pengaduan dan Kuesioner online pada websait

 • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kunjungi 

website : dpmptsp.jenepontokab.go.id

Layanan Tojeng : 0856-9610-9665

Email : helpdeskdpmptspjeneponto@gmail.com



Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Kesehatan"