No. SK: 570/423/2022
Maksimal 3 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat izin Tenaga Kesehatan yang berlaku selama 5 (lima) tahun atau menyesuaikan dengan masa berlaku STR, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi ditandatangani dengan cap stempel basah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
• Kotak Pengaduan (Drop Box);
• E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;
• Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;
• SPAN Lapor :www.lapor.go.id
• Pengaduan dan Kuesioner online pada websait
• Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKunjungi
website : dpmptsp.jenepontokab.go.id
Layanan Tojeng : 0856-9610-9665
Email : helpdeskdpmptspjeneponto@gmail.com